Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah . (Foto: Humas Pemprov Sumut)

Aris mengatakan pihaknya mengizinkan pasien dengan gejala ringan untuk menjalani isoman di rumah. Namun, lokasi isoman harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan pendampingan medis. Sedangkan, bila pasien tinggal di dalam suatu tempat hanya seorang diri, maka isoman boleh dilakukan. 

"Asal ada pendampingan dari nakes serta pengecekan terjadwal untuk mengetahui kondisi pasien. Mereka harus punya alat pengukur kadar oksigen dalam darah, jadi kalau kadar oksigen dalam darahnya cuma 70 persen, kami jemput," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network