Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly. (Foto: Antara).

Saat ini, kata dia telah disusun pergub tersebut dan dalam waktu dekat diserahkan ke biro hukum sekretariat Pemprov Sumut.

"Pemprov Sumut telah menyusun draf ini dan Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan ini kepada biro hukum sekretariat daerah Pemprov Sumut. Insyaallah tahun ini, April sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Dia berharap, adanya kebijakan baru ini dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut.

"Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network