Saat ini, kata dia telah disusun pergub tersebut dan dalam waktu dekat diserahkan ke biro hukum sekretariat Pemprov Sumut.
"Pemprov Sumut telah menyusun draf ini dan Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan ini kepada biro hukum sekretariat daerah Pemprov Sumut. Insyaallah tahun ini, April sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Dia berharap, adanya kebijakan baru ini dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut.
"Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait