MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut masih menunggu surat keputusan (SK) Pemberhentian Waki Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah-Togar. SK Pemberhentian tersebut nantinya akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Hefriansyah-Togar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar. Jabatan mereka diketahui akan habis pada Februari 2022 mendatang.
"Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 masih menunggu SK pemberhentian dari Kemendagri," katanya, Senin (10/1).
Setelah SK pemberhentian terbit barulah pihaknya dapat menjadwalkan pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
"Pelantikan dilakukan kalau sudah ada SK pemberhentian pejabat yang lama, dan SK pengangkatan pejabat yang baru," katanya.
Sekadar mengingatkan pada Pilkada 2020 lalu pasangan calon Asner Silalahi-Susanti Dewayani berhasil unggul dari kotak kosong dengan meraih 43.919 suara atau 75,3 persen dari total suara sah.
Komisi Pemilihan Umum setempat juga sudah menetapkan Asner-Susanti sebagai pasangan calon terpilih. Nantinya hanya Susanti yang akan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantara setelah Asner telah meninggal dunia 14 Januari 2021.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait