Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pemuda berinisial MH (18) setelah menikam ayah kandungnya hingga tewas. (Foto: iNews).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pisau yang digunakan dalam penikaman tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan ditahan di sel Polres Pelabuhan Belawan.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

"Pelaku sudah dewasa, jadi kita terapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network