Masyarakat diminta segera membayar pajak kendaraan motornya yang masih menunggak dengan memanfaatkan program pemutihan hingga 31 Desember 2024. (Foto: ANt)

Kombes Muji mengimbau masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

"Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget (bila dihapus ranmor)," ucapnya.

Untuk membantu masyarakat, Muji menyebut Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Lewat kebijakan itu, masyarakat akan dibebaskan dari pembebasan pajak pokok kendaraan bermotor sebelum tahun 2023.

"Bersyukur kita ada keringanan diberikan pemerintah, maka dengan itu kami imbau agar masyarakat segera memanfaatkan pergub relaksasi pajak kendaraan bermotor ini," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network