Tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Timur. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Fauzi mengatakan barang hasil curian mereka sudah dijual seharga Rp120 juta. Uang tersebut kemudian dibagi sama rata masing-masing mendapatkan Rp120 juta. 

"Fauzi mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," ujarnya. 

Untuk proses lebih lanjut, Fauzi diamankan petugas ke Polsek Medan Timur. Sementara itu, rekan tersangka bernama Mandra masih dalam pengejaran. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network