"Saat kami amankan, kedua pelaku berusaha melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sudah sering beraksi di sejumlah lokasi di Pulau Sumatera. Sebelumnya, komplotan ini beraksi di Lampung, Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sumut.
"Total mereka berhasil membawa kabur 80 unit laptop, dan 10 unit handphone sejak enam bulan lalu. Semua hasil pencurian tersebut dijual ke Bandung melalui ekspedisi," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Batubara. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait