Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

"Tersangka kami amankan di lokasi persembunyiannya di Pulau Harapan Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diamankan petugas ke Mapolres Tanjungbalai. Tersangka Nanda dijerat petugas dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHPidana. 

"Sementara tersangka Aditya Syahputra alias Tiok kami jerat dengan Pasal 480 ke 1e KUHPidana," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network