Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.
"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya lagi.
Firdaus menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.
"Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," ujarnya lagi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait