Tersangka saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor korban dijualnya seharga Rp3 juta kepada seorang laki-laki berinisial D di Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network