Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor korban dijualnya seharga Rp3 juta kepada seorang laki-laki berinisial D di Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait