Polisi yang mengetahui itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku MR berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang curian berupa tiga unit gadget dan tiga unit laptop.
"Dari pengakuan MR barang hasil curian lainnya dibawa pelaku AN," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lagi yang diduga telah melarikan diri ke luar kota.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR telah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Mandailing Natal.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam sembilan tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait