Kasus dua oknum prajurit TNI yang membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi menjadi kasus paling besar yang pernah ditangani Pengadilan Militer Medan. (iNews)

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network