DM alias Dinda, mahasiswi bandar dan pemasok ganja saat pesta ganja di Kampus FIB USU dihadirkan BNNP Sumut saat konferensi pers, Senin (11/10/2021). (Foto: MPI/Wahyudi Aulia)

Awalnya BNN menemukan ganja sebanyak 285 gram dari tangan Jon, yang ditangkap saat penggerebekan narkoba. Jon yang diketahui positif narkoba itu, warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi dan merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU. 

"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Perannya sebagai pengedar," kata Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan.

Saat itu, sebagian ganja sudah dibungkus dengan plastik kecil dan siap edar. Setelah dilakukan pengembangan, petugas BNN kemudian menangkap Dinda dan Faisal di salah satu rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. 

"Dari tangan Dinda dan Faisal berhasil ditemukan lagi barang bukti ganja seberat 223,6 gram ganja. Jadi totalnya 508,6 gram," kata Toga.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network