Mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan buka suara usai diperiksa KPK. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id – Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Sumut), Muhammad Armand Effendy Pohan, angkat bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Effendy diperiksa terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Effendy mengatakan, dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat menjabat Pj Sekda Sumut. Ia pun memenuhi panggilan pertama dari penyidik KPK.

“Saya memenuhi panggilan sesuai surat, tugas saya sebagai Pj Sekda yang juga Ketua TAPD,” kata Effendy di Kantor DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).

Effendy menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/7/2025). Dia mengaku diperiksa selama sekitar tiga jam. Namun, ia enggan merinci materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. “Nggak lama, paling tiga jam. Kalau materi, silakan tanya ke KPK,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Effendy Pohan. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pergeseran anggaran dalam dua proyek jalan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara. Proyek tersebut disebut tidak termasuk dalam perencanaan awal.

“Didalami terkait dengan pergeseran anggaran. Dua proyek di PUPR itu sebelumnya belum masuk dalam perencanaan, kemudian muncul. Bagaimana prosesnya, itu yang kami dalami,” kata Budi.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network