Tersangka saat diamankan di Mapolsek Dolok Masihul. (Foto: istimewa)

SERGAI, iNews.id- Personel Sat Narkoba Polres Serdangbedagai menangkap satu orang pelaku pengedar sabu di Dusun I, Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai. Dari tangan tersangka Nurdin Purba alias Udin (52), petugas mengamankan barang bukti 4 plastik klip putih berisi sabu seberat 1,13 gram.

Kapolres Serdangbedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan penangkapan tersangka berawal dari infomrasi yang diperoleh polisi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kecamanatan Dolok Masihul. Mendapatkan infomrasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Saat menggrebek lokasi yang disebutkan, petugas melihat tersangka berlari dari kamar mandi. Namun upaya pelaku berhasil digagalkan petugas.

"Saat menggeledah rumah tersangka, kami mendapati barang bukti empat lembar plastik klip berisi sabu, enam lembar plastik klip kosong, dua batang pipet yang sudah dimodifikasi, satu batang pipet plastik yang sudah dimodifikasi menjadi sekop dan satu buah botol kosong.

Oeh petugas, tersangka kemudian diamankan ke Polsek Dolosk Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara" ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network