Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait