Tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network