"Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per gramnya," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 Subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait