Tersangka RS alias Dedek alias Dagol saat diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

"Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per gramnya," katanya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 Subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network