Tersangka PH alias Ableh saat diamankan petugas di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

Selanjutnya, tersangka dibawa petugas ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. 

"Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengembangan," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network