Selanjutnya, tersangka dibawa petugas ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengembangan," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait