MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang pengedar sabu yang kerap beraksi di kawasan Simpang Selayang Kota Medan, Selasa (13/4/2021). Dari tangan pelaku berinisial S (49) warga Jalan keluarga, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan petugas mengamankan dua paket sabu siap edar.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjutak mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di Medan Selayang. Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki.
Setelah memastikan laki-laki tersebut merupakan pengedar narkoba yang menjadi target, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan.
"Pelaku kami tangkap saat sedang berada di rumahnya," kata AKP Budiman Simanjutak, Rabu (14/4/2021).
Saat rumahnya digerebek, pelaku terlihat berupaya membuang bungkusan plastik klip yang disimpan di saku depan celan yang dipakai. Namun aksi tersebut dilihat petugas dan memintanya untuk mengambil kembali bungkusan tersebut.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku barang tersebut merupakan milik rekannya," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka S kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Sunggal. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua bungkus paket sabu dengan berat masing masing 20 gram dan 32 gram.
"Kami juga mengamankan satu timbangan digital, satu keop sabu, dan satu unit handphone merek Nokia," katanya.
Petugas menjerat S dengan dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sementara itu, rekan tersangka yang disebut sebagai pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait