Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Berkas kasus dugaan korupsi mantan Bendahara Pengeluaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) berinisial SYE sudah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Berkas perkara dugaan korupsi sebesar Rp756.530.060 di tahun anggaran 2017 tersebut diterima Tim Penuntutan Pidana Khusus Kejari Medan, Senin (12/4/2021). 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan selain melimpahkan berkas perkara, polisi juga melimpahkan tersangka ke Kejari Medan. Selanjutnya, tersangka dititipkan Kejari Medan di Rumah Tahanan Polda (RTP) Polda Sumut. 

"Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan," ujar Sumanggar, Rabu (14/4/2021).

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (15/1/2021) menahan SYE terkait dugaan korupsi sebesar Rp756.530.060. SYE tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dan saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan olehnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network