Sebelumnya diketahui, kasus eksploitasi secara ekonomi terhadap anak-anak panti asuhan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Eksploitasi tersebut dilakukan melalui live di salah satu platform media sosial. Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp20-50 juta setiap bulannya.
Saat ini, pengelola panti asuhan yang beralamat di Kota Medan, tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah mengeksploitasi anak-anak panti asuhan yang dikelolanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait