Polres Karo menggerebek judi tembak ikan di Tigabinanga dan menangkap dua perempuan beserta mesin judi dan uang tunai. (Foto: Dok. Polri).

Selain itu, aparat juga menyita dua chip pengisi koin dan uang tunai sebesar Rp430.000 dari RBS serta Rp350.000 dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Karo menegaskan akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network