Usai meminta maaf dan meyakinkan keseriusannya merajut rumah tangga, dia mengajak suaminya untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Untuk meyakinkan sang suami bahwa dia tidak akan mengulangi lagi, dia ajak suaminya untuk membunuh korban. Tepat Agustus tahun 2020 lalu, mereka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban," kata Dover.
Namun, rencana pembunuhan baru terealisasi pada Senin 24 Mei lalu. Saat itu, korban baru keluar dari rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi dia dihabisi. Korban pergi untuk melihat rumah barunya yang dalam proses pembangunan.
"Jadi, mereka sudah mengintai korban dan si tersangka wanita yang lebih dahulu menikam korban," tutur Dover.
Pasutri ini disangkakakn melakukan perkara tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait