Petugas yang mendapatkan laporan penangkapan pelaku jambret kemudian menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya, Ansori Harahap berikut barang bukti satu unit handphone merek Oppo A92 diamankan petugas ke Polsek Medan Area.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait