Batang kayu gelondongan berukuran besar yang diduga hasil perambahan hutan menumpuk di pemukiman warga Desa Menasah Lhok, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.idKementerian Kehutanan (Kemenhut) menjelaskan terkait izin penambangan kayu. Kemenhut tidak pernah mengeluarkan izin tersebut di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). 

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya disampaikan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, yang menyebut Kemenhut telah memberikan izin PHAT tanpa melibatkan pemerintah daerah.  

"Tidak ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).  

Laksmi menjelaskan, Gus Irawan memang pernah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 agar seluruh PHAT di Tapsel tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Kemenhut sendiri tidak membuka akses SIPUHH di wilayah tersebut.  

"Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat," katanya.  


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network