Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tajun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait