Polda Sumut membongkar perdagangan satwa dilindungi orangutan Sumatera (pongo abeli) yang dibanderol Rp23 juta. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar perdagangan satwa dilindungi. Orangutan Sumatera (pongo abeli) dijual seharga Rp23 juta.

Polda Sumut menahan lima tersangka yang merupakan warga Binjai.

"Awalnya ada informasi yang kita terima dari masyarakat, dugaan pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis orangutan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp23 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).

Kelima warga Binjai yang diduga pelaku perdagangan orangutan Sumatera itu adalah Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan seorang wanita Adelina Boru Sembiring (20).

Untuk membongkar perdagangan satwa dilindungi ini, petugas Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif, Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network