Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan 156 satwa dilindungi jenis belangkas yang sudah mati dan 171 kecambah sawit di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (12/7/2024). (Foto: Ulil Amri).

Saat ditemukan ratusan belangkas itu telah mati. Satwa belangkas merupakan hewan berdarah biru yang dilindungi. Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti ke kantor bea cukai.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memeriksa para pelaku yang mengantarkan barang ilegal tersebut.

Barang ilegal satwa dilindungi itu kemudian diserahkan ke kantor wilayah lingkungan hidup dan kehutanan. Sedangkan kecambah sawit tanpa dokumen diserahkan ke karantina pertanian.

"Modusnya mereka memberitahukan kepada eksportir ini bahwa barang yang dia bawa itu adalah jenis komoditi ikan yang memang biasanya dilakukan pengiriman oleh eksportir ke Malaysia," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network