JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Anwar Fuseng Padang, penyuap mantan Bupati Pakpakbharat Remigo Yolando Berutu ke Lapas Kelas I Medan. Hal ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terpidana Anwar.
"Hari ini, KPK melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan atas nama terpidana Anwar Fuseng Padang ke Lapas Kelas I Medan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anwar, Wakil Direktur CV Wendy bersama dua orang lainnya, yakni Dilon Bancin dari unsur swasta dan Gugung Banurea seorang pegawai negeri sipil sebagai tersangka pada tanggal 23 September 2019. Penetapan tersangka kepada ketiganya merupakan pengembangan perkara dugaan suap kepada Remigo.
KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka yakni Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpakbharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring dari unsur swasta.
Tersangka Anwar Fuseng merupakan salah satu kontraktor di Dinas PUPR Kabupaten Pakpakbharat. Dalam konstruksi perkara, disebut pada Februari 2018, David menghubungi Anwar untuk meminta uang Rp250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang ‘KW’ jika ingin mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpakbharat. Tersangka Anwar kemudian menerima tawaran tersebut.
Uang itu diduga sebagai kode dari ‘uang kewajiban’ yang harus dibayarkan kontraktor saat ada pencairan dana proyek.
Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2018, David menerima Rp250 juta dari Anwar dengan kwitansi yang tertulis ‘pinjaman untuk biaya perobatan’. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Remigo melalui ajudannya di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Selanjutnya, pada tanggal Mei 2018, David menghubungi Anwar untuk menyiapkan perusahaan karena akan diberikan paket pekerjaan berupa peningkatan Jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp2,03 miliar.
Selanjutnya, Anwar mengajukan penawaran menggunakan CV Wendy melalui LPSE dan pada tanggal 4 Juni 2018 ditetapkan sebagai pemenang.
Pada November 2018, David meminta Anwar memberikan sisa uang ‘KW’ sebesar 15 persen dari nilai kontrak dipotong pajak untuk setiap pencarian sehingga pada 16 November 2018 Anwar memberikan Rp50 juta kepada David, kemudian diteruskan kepada Remigo.
Tersangka Anwar diduga memberi uang total Rp300 juta kepada David dan Remigo terkait fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpakbharat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait