Penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut saat melakukan OTT di Kantor Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. (Foto : istimewa)

MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan penyidikan lanjutkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kantor Camat Babalan ke Polres Langkat. Dalam perkara ini, camat dan sekretaris camat (sekcam) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemerasan.

"Perkaranya kami kembalikan ke Polres untuk lanjutan penyelidikannya," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu (26/2/2020).

Sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020).

Dalam OTT tersebut, Polisi mengamankan tiga orang. Yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekcam Rosmiati dan Kasi Trantib Nurfadlina.

Ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan IMB. Petugas menyita uang tunai Rp5 juta dalam amplop putih bertulis PT Mandiri berisi pecahan uang Rp100.000.

Selain menyita sejumlah uang, petugas juga mengamankan sejumlah berkas di ruangan camat dan kasi trantib Babalan. Berkas ini diduga ada kaitan dengan permohonan surat IMB. Setelah penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network