Tersangka Dani saat diamankan di Polsek Sunggal. (Foto: istimewa)

"Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku mendapat uang sebesar Rp1,5 juta dari aksi tersebut," ucapnya. 

Saat beraksi, Dani mengaku dibantu dua orang rekannya yakni S dan ANS alias T. Saat ini kedua tersangka masih dalam pengejaran petugas Polsek Sunggal. 

Sementara itu, tersangka Dani kami jerat denga Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network