Pelaku perampokan nyamar jadi tukang ojek RH (34) ditahan di ruang Satreskrim Polres Batubara (Foto: iNews/.id/Fadly Pelka).

Usai pelaku pergi, korban berjalan ke jalan besar. Dibantu warga, korban menyetop bus untuk pulang ke tujuan awal.

Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialami ke suaminya dan melaporkan hal itu ke Polres Batubara.

"Kita langsung perintahkan kanit bersama tim lakukan olah TKP. Dari informasi para tukang ojek, diketahui identitas pelaku," ujarnya.

Pelaku akhirnya ditangkap di di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun.

Pelaku inisial RH (34) mengakui perbuatannya. Dari tangannya ditemukan tas coklat berisi 1 dompet, 1 handphone, 2 jam tangan milik korban.

Dia dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network