MEDAN, iNews.id- Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan pelaku perampokan handphone milik seorang wanita di Jalan Amaliun, Simpang Yuki, Kelurahan Kota Matsun III, Kecamatan Medan Kota, Rabu (7/10/2020). Dari dua pelaku perampokan, satu di antaranya diamankan petugas. Sedangkan, satu orang lainnya berhasil kabur saat akan diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan pelaku berawal saat tersangka Yudi Susanto alias Yudi Borok (30) bersama dengan satu rekannya yang berinisial AS merampok di Simpang Yuki. Saat itu, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri Adinda Nurhaliza (20) dan merampas handphone miliknya.
"Saat itu korban sedang berhenti di Simpang Yuki dan mengangkat handphone miliknya. Kedua pelaku yang melintas kemudian merampas handphone milik korban," ucapnya Ainul Yaqin, Selasa (13/10/2020).
Korban yang terkejut kemudian berteriak minta tolong. Di saat bersamaan, petugas Polsek Medan Kota saat itu tengah menggelar patroli rutin dan mengejar tersangka.
"Tersangka Yudi Borok berhasil diamankan di petugas. Sementara itu tersangka AS berhasil lolos," ucapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti HP milik korban serta sepeda motor matic yang digunakan beraksi diamankan ke komando.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait