Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memaparkan kasus pembunuhan lansia. (Foto: MPI?Wahyudi AS)

MEDAN, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial RL alias Iwan (41) tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap Amima Agama (72) lansia perempuan di rumahnya, Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Penangkapan dilakukan saat RL berada di sebuah warung makan di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat itu tersangka dalam pelarian menuju Sumatera Barat bersama keluarganya menggunakan mobil sewaan.

“Dia sedang dalam perjalanan menuju Sumbar saat diamankan. RL merupakan teknisi CCTV yang sudah bekerja di rumah korban sejak 2016,” ujarnya saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (25/7/2025).

Saat ditangkap, RL sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke arah kaki. Kini, tersangka telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 339 subsider 338 dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” kata Kombes Gidion.

Sebelumnya, korban Amima Agama ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa oleh anaknya pada Minggu (20/7/2025) pagi. Leher korban mengalami luka sayatan dan di bagian wajah terdapat luka lebam akibat kekerasan. Sementara itu, kondisi rumah acak-acakan dengan laci lemari terbuka dan isinya berserakan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network