"Korban mengaku disekap selama tiga hari. Leher korban juga dirantai oleh pelaku," kata Faidir.
Mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian bergerak menuju Jalan Elang dan mengamankan pelaku di kamar indekos miliknya. Sementara itu, korban dibawa petugas ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait