Saat ini polisi masih mengejar kekasih ML alias ayah si bayi. Polisi sudah mengantongi identitasnya dan diminta segera menyerahkan diri. Sementara untuk tersangka ML, sudah ditahan di Polsek Medan Barat.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 305 Subsider Pasal 307 subsider Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait