Polrestabes Medan menangkap perempuan muda diduga membuang bayi baru lahir di depan rumah warga. (Foto: MPI/Wahyudi AS)

Saat ini polisi masih mengejar kekasih ML alias ayah si bayi. Polisi sudah mengantongi identitasnya dan diminta segera menyerahkan diri. Sementara untuk tersangka ML, sudah ditahan di Polsek Medan Barat. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 305 Subsider Pasal 307 subsider Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network