MEDAN, iNews.id - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima berkas Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pengalihan hutan lindung yang menjerat Musa Idhis Shah alias Dody Shah. Tak hanya itu, Kejati Sumut juga telah menunjuk tiga jaksa senior untuk meneliti berkas perkara yang menjerat adik dari Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck) ini.
"Benar, sudah kami terima SPDPnya tertanggal 30 Desember 2018. Diantar langsung oleh penyidik Polda Sumut," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dihubungi via telpon selular, Jumat (1/2/2019).
Dalam SPDP yang diterima Kejatisu, Sumanggar mengungkapkan, Polda hanya menyerahkan nama dan pimpinan perusahaan. "Tidak ada nama. Namun disebutkan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) dan tersangkanya Direktur dari PT ALAM. Terkait kasusnya disebutkan alih fungsi hutan lindung," ucap Sumanggar.
Dia menegaskan, pihaknya sudah menunjukkan tiga jaksa senior dalam meneliti berkas tersebut. Pemilihan jaksa senior ini lantaran Kejati memandang kasus ini mendapatkan perhatian dari publik. "Kami sudah tunjuk jaksa senior yakni Donny Ritonga, P Pasaribu, dan Sri Astuti," ucap Sumanggar.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secara resmi telah menetapkan pimpinan PT ALAM, Musa Idhas Shah alias Dody Shah sebagai tersangka. Dody disangkakan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada Desember 2018 atas dugaan alih fungsi hutan di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang yang luasnya mencapai 366 hektare.
Editor : Himas Puspito Putra
polda sumut kejati sumut kejaksaan tinggi dody shah adik wagub sumut alih fungsi lahan wagub sumut
Artikel Terkait