Indah menyatakan, kondisi angin dan gelombang tinggi ini berisiko terhadap keselamatan pelayaran perahu nelayan dan kapal tongkang.
"Untuk perahu nelayan berisiko berlayar jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 meter. Sementara untuk tongkang, berisiko berlayar jika kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait