"Buruh semakin sulit mendapat perlindungan hukum dalam hal menuntut jika terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, terkait kontrak kerja, jaminan sosial dan lainnya," bebernya.
Massa dari buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil itu menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja akan membentuk pasar kerja yang sangat eksploitatif. Hal itu semakin diperparah dengan masuknya tenaga kerja asing yang dianggap lebih unggul secara kualitas.
"Permasalahan tidak berkualitasnya angkatan kerja Indonesia disebabkan tidak meratanya kualitas pendidikan antara pusat dan daerah. Dan dipengaruhi oleh tenaga pengajar dan infrastruktur pendukung," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait