Roni pun berharap majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Apalagi dalam dokumen asli surat ahli waris berada padanyadan tidak pernah dilakukan pemalsuan dokumen.
Diketahui sebelumnya, pelapor AG merupakan istri dari almarhum Iptu IG. Keduanya menikah di gereja beberapa waktu lalu hingga Iptu IG meninggal.
Namun, Andriana tiba-tiba melaporkan mertua dan kakak iparnya ke ranah hukum perihal pemalsuan dokumen ahli waris harta warisan berupa rumah dan mobil milik suaminya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait