Pelaku saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

Tidak terima tindakan pelaku, korban kemudian melapor ke Polsek Patumbak pada 29 September 2020. Atas laporan itu, jelas Philip, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

"Pelaku pun langsung diringkus di depan rumahnya, pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat petugas dengan Pasal 81 ayat 2 juncto 76d subsider pasal 82 ayat 1 jo 76e dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network