Ilustrasi oknum polisi yang perkosa lalu bunuh dua gadis di Medan dihukum mati. (foto:ist)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Tinggi Medan mengambil keputusan atas upaya hukum banding yang diajukan Aipda Roni Syahputra, terpidana kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap dua gadis di Medan, Sumatera Utara pada Februari 2021 lalu. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan keputusan PN Medan yang sebelumnya telah menjatuhi Aipda Roni Syahputra dengan hukuman mati

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota Majelis Hakim banding Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Wayan Medan dalam putusan yang dimuat pada situs PT Medan dikutip Rabu (5/1/2022).

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," ucap Aisyah.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network