DELISERDANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga remaja asal Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya ditangkap karena diduga memperkosa perempuan berusia 15 tahun secara bergiliran.
"Ketiga remaja itu adalah MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18)" kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Selasa (2/2/2021).
Firdaus menambahkan, pelaku pemerkosaan ada empat orang. Namun, satu orang berinisial D kabur dan dinyatakan buron.
Lebih lanjut Firdaus mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (21/1/2021) di rumah MAZ. Perbuatan itu diketahui setelah ayah korban, J (45), mencari korban yang tak kunjung pulang.
"Ayah korban yang mendapat informasi korban ada di rumah MAZ, kemudian menjemput korban," kata dia.
Sesampainya di rumah, MAZ, korban mengaku kepada ayahnya bahwa dia telah dicabuli. Tak terima putrinya diperkosa, ayah korban kemudian melaporkan hal itu ke Polresta Deliserdang.
"Polisi yang mendapat laporan menyelidiki dan menangkap ketiga pelaku," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, MAZ mengakui mencabuli korban dengan cara bujuk rayu di kamar rumah ketika orang tuanya tidak ada di rumah. Sementara pelaku, FYG, MTS dan D masuk secara bergiliran dan mencabuli korban.
"MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali. Sedangkan FYG dan MTS, dan D tidak datang lagi," kata Firdaus.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait