DELISERDANG, iNews.id - Seorang laki-laki berinisial M (41) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Talun Kenan saat sedang memancing di kolam ikan. Pelaku ditangkap petugas usai dilaporkan karena memerkosa putri tirinya yang beru berusia 12 tahun.
Wakapolsek Talun Kenas, Iptu Amal mengatakan tersangka diamankan setelah ibu korban yang berinisia S melaporkan M ke Polsek Talun Kenas, Selasa (26/1/2021) lalu. S mengungkapkan putri yang baru berusia 12 tahun diperkosa oleh pelaku.
"Dari pengakuan korban kepada ibunya, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali," kata Iptu Amal, Kamis (27/1/2021).
Dalam aksinya, pelaku membekap mulut korban dengan menggunakan tangan. Hal ini agar korban tidak dapat meminta tolong saat dia menjalankan aksinya.
"Pelaku juga mengancam korban jika nekat memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait