MEDAN, iNews.id – Pupus sudah niat Abdillah untuk melenggang ke Senayan, Jakarta. Mantan Wali Kota Medan periode 2000-2005 dan 2005-2010 itu dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dari daftar bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.
Pencoretan Abdillah itu diduga lantaran mantan orang nomor satu di Kota Medan dua periode itu pernah terjerat kasus korupsi hingga menyebabkan dirinya dipenjara.
Keputusan tentang ditolaknya atau dicoretnya nama Abdillah disampaikan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga seusai penyampaian berita acara hasil penelitian administrasi syarat calon DPD di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, Senin (23/7/2018).
Menurut Benget, Abdillah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena menyalahi ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang larangan calon anggota DPD pernah terlibat tindak pidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak, serta bandar narkoba.
“Pak Abdillah ini TMS (tidak memenuhi syarat), karena sesuai hasil pemeriksaan kita, beliau (Abdillah) mantan terpidana korupsi dan itu melanggar ketentuan calon di Pasal 60 huruf C,” kata Benget.
Kontroversi pencalonan Abdillah menjadi calon anggota DPD sebelumnya sudah mengemuka di masyarakat. Meski PKPU secara jelas tidak membenarkan, mantan wali kota tersebut tetap mendaftar dan diterima oleh pihak KPU Sumut sampai akhirnya diteliti dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pada September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abdillah dinilai terbukti menganggap uang APBD sebagai milik pribadi dan digunakan untuk kepentingan istri, anak-anak, orang tua, dan orang lain.
Dia menggunakan dana APBD sebesar Rp26,9 miliar selama 2002-2006. Pada 2003, dia menggunakan dana sebesar Rp11,5 miliar, Rp9,4 miliar pada 2004, Rp3,4 miliar pada 2005, dan Rp1,4 miliar pada 2006 dari APBD Kota Medan.
Selain Abdillah, mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang juga pernah tersangkut kasus korupsi sempat akan mencalonkan diri menjadi anggota DPD dapil Sumut, namun dirinya urung mendaftar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait