Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Nias.(Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

GUNUNGSITOLI, iNews.id - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Nias. Hal ini berkaitan dengan cuitannya yang menyebut Kejaksaan Sarang Mafia yang diunggah di kanal Youtube Quotient TV.

Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, membenarkan jika pihaknya telah melaporkan Alvin Lim di Polres Nias.

"Ya, hari ini kita laporkan di Polres Nias," kata Ketua Persaja Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, usai menyampaikan laporan di SPKT Polres Nias, Rabu (28/9/2022).

Dia menjelaskan, pernyataan Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan menghina institusi Kejaksaan.

"Videonya provokatif serta telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan di seluruh Indonesia," ujar Solidaritas. 

Alvin Lim dilaporankan atas pasal 45 ayat 3, 45 (a) ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network