"Salah satu tersangka berinisial WS bandarnya. Dia mengaku memesan ganja dari Aceh melalui seorang perantara di Medan. Dia membayar Rp500.000 sebagai uang muka dan dikirimkan melalui transfer, lalu pembayaran ganja dilunasi setelah barang itu tiba di Samosir," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait