Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Pancurbatu. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menangkap dua orang laki-laki di salah satu rumah kosong di Dusun IV, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Kamis (8/4/2021). Kedua laki-laki berinisial FSB (35) dan BRS (34) ditangkap petugas saat pesta sabu di rumah kosong tersebut. 

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Amir Sitepu mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di Desa Lama, Pancurbatu. Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

"Setiba di lokasi, kami kemudian melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang pemuda di sebuah rumah kosong di Desa Lama. Setelah memastikan keduanya target operasi, petugas kemudian melakukan penangkapan," kata Amir Sitepu, Jumat (16/4/2021). 

Melihat kedatangan petugas, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas yang lebih sigap kemudian mengamankan kedua tersangka yang hendak menggelar pesta narkoba tersebut. 

"Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan satu alat isap sabu jenis bong, satu plastik klip sisa sabu, dua am ganja kering, dua unit handphone, dua buah mancis dan uang tunai sebesar Rp50.000," katanya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network