Alasan tersangka menghabisi korban yakni karena dendam. Korban tak izinkan tersangka yang hendak meminjam ladangnya untuk bertani.
Sebelum itu juga, tersangka sempat mencongkel/membobol rumah korban. Tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban antara lain, uang tunai Rp200.000 dan minyak nilam 7 kg.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 363 ayat (1) ke-5. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait