Petani Wanita Ditemukan Tewas Dibunuh Tetangga, Pelaku Santai Pulang ke Rumah usai Beraksi (Foto: dok Polres Tapsel)

Alasan tersangka menghabisi korban yakni karena dendam. Korban tak izinkan tersangka yang hendak meminjam ladangnya untuk bertani. 

Sebelum itu juga, tersangka sempat mencongkel/membobol rumah korban. Tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban antara lain, uang tunai Rp200.000 dan minyak nilam 7 kg.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 363 ayat (1) ke-5. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network