Motif pelaku RL adalah nafsu dan memilih anak-anak sebagai korban "agar tidak bisa melawan dan penurut." Pelaku bahkan disebut melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dalam 1 hari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait